Pelabuhan

Menurut KBBI pelabuhan adalah tempat berlabuh Menurutku, pelabuhan adalah kamu Tempat dimana aku harus melabuhkan segala rasa yang telah lama aku rasa Tapi sebentar, aku sedikit lupa jalan ke arah pelabuhan itu lewat mana? Sudah lama tidak singgah Apakah suasananya masih sama seperti dahulu ketika terakhir aku mengunjunginya? Sayup-sayup terdengar kabar dari warga sekitar, bahwa pelabuhan yang aku maksud. Dulunya gemerlap, kini mulai meredup. Kemana petugas pelabuhan tersebut? Apakah sudah berbeda? Malas sekali tidak mau memelihara padahal jelas mereka pasti sudah dibayar Aku harap, jika suatu hari nanti aku mengunjunginya kembali, keadaannya sudah mulai membaik, sudah seperti dulu lagi. Berharap Setra Indah, 2020

YouTube sebagai Media Informasi bukan Media Massa



Hoy :D gimana kabarnya teman-teman semua? Setelah sekian lama tidak menulis, akhirnya saya berkeinginan untuk menulis lagi, dan terwujud haha karena keinginan itu selalu ada, namun dalam mewujudkannya selalu malas, iya penyakit menahun yang selalu diderita semua kalangan.
Baik, dalam kesempatan kali ini saya akan membahas mengenai YouTube sebagai media informasi bukan sebagai media massa.




Kenapa? Kalo menurut saya sih YouTube tuh mirip-mirip  google, ya search engine (mesin pencari) dimana seorang penggunanya dapat mencari apa saja yang mereka inginkan, digoogle kita dapat menemukannya berupa tulisan, gambar, audio, maupun video. Hanya saja jika di YouTube kita hanya dapat menemukannya dalam wujud video saja, ada sih tulisan dan gambar namun kan keduanya dipadu-padankan menjadi sebuah video, karena pada dasarnya video adalah kumpulan gambar yang bergerak. Karena memang pada dasarnya YouTube merupakan anak perusahaan dari Google juga. 

Kembali lagi ke pembahasan awal, mengapa YouTube disebut sebagai media informasi. YouTube, jika dalam bidang ilmu komunikasi masuk dalam ranah kajian komunikasi massa, karena sajiannya atau penyebarluasannya bersifat umum, serentak, dan anonim (komunikan). Namun perlu digaris bawahi, bahwa komunikasi massa adalah penyampaian pesan dari komunikator kepada komunikan melalui media massa, namun media massa tersebut harus terlembaga, berbadan hukum, dan diakui oleh negara dan dilindungi oleh hukum yang berlaku. 

Kemudian, alasan lain yang menjadikan YouTube sebagai media informasi yakni, YouTube bukan binaan dari hukum pers di Indonesia, namun Kominfo beserta BSSN mungkin, mungkin ya bisa menanggulangi jika suatu saat ada masalah dalam kasus media informasi ini. FYI, BSSN adalah Badan Siber dan Sandi Negara yang diketuai oleh Bapak Djoko Setiadi, yang belum lama ini baru dilantik awal bulan Januari kemarin, yang pada awal masa jabatannya tersebut beliau sudah melakukan blunder, ia menyatakan bahwa hoax dibolehkan asal membangun, loh hoax kan bohong, ada bohong yang membangun? Haha hal ini sempat menjadi trending topik twitter dengan tagar #HoaxMembangun. 

Kembali ke pambahasan tadi, sorry ya kalo pembahasannya tidak fokus :D ada hal lain juga yang menjadikan bahwa YouTube bukan media massa di Indonesia, jika produk media massa yang diproduksi oleh lembaga pers yang ada di Indonesia yakni produk itu selalu dan pasti melalui tahap seleksi terlebih dahulu oleh tim redaksi dari masing-masing lembaga pers tersebut, jadi tim redaksi yang memilah dan memilih apakah produk tersebut layak publish atau tidak, (produk media massa : program acara, berita, sinetron, surat kabar, majalah, program siaran radio, dan lain-lain). Jika layak maka akan di publish, jika tidak layak, ya tidak akan di publish dong hehehe. 
Oh iya, pemerintah pun ikut andil dalam kancah media massa Indonesia loh, ini pasti ya haha karena Indonesia menganut sistem pers tanggung jawab sosial dimana kebebasan pers itu ada namun berdasar aturan yang berlaku, pemerintah berfungi mengawasi produk-produk lembaga pers yang tercatat di Dewan Pers, yakni sebagai Regulator, yang merupakan salah satu komponen dari komunikasi massa. Pemerintah berhak menindak, memperingati bahkan memberhentikan suatu tayangan atau dalam bentuk apapun itu jika tidak sesuai dan tidak layak sebagai santapan publik. 

Kemudian jika dilihat lagi, produk dari YouTube merupakan video, namun video tersebut bukan bersumber dari lembaga pers, ada memang yang berasal dari lembaga pers, namun bukan berarti YouTube adalah media massa, namun YouTube sebagai media yang menyediakan atau perantara bagi siapa saja yang ingin mengunggah video, nah YouTube sebagai penyedianya, ibaratnya sih YouTube sebagai perantara bagi siapa saja yang ingin mempublish video kepada semua orang, wah kok bahasanya aneh ya hahaha.

Jadi intinya YouTube bukan media massa, karena YouTube tidak melakukan tahap penyeleksian terhadap video-video dari pengunggahnya, ya pokoknya intinya seperti itu, jika ada yang keliru mohon untuk ketik dikolom komentar 😊 Thank You 

Ranti, 04 Feb 2018

Comments

Post a Comment

Popular posts from this blog

Contoh makalah Fisika tantang penerapan Gaya Lorentz

Tips-tips Move On